Follow @pinjamdanacepat

Mekanisme :
1. Kolateral dan Proyek di appraisal oleh Bank Pemerintah
2. Hasilnya Minimal Rp. 35 Milliar
3. Kolateral cukup dan Bank Bisa Menerbitkan CL (Credit Line) untuk Proyek Tersebut
4. Kolateral dan CL untuk dasar penerbitan BG / SBLC guna untuk jaminan pinjaman
5. Type Bank Garansi / SBLC
Kondisi :
- Tidak dapat dibatalkan
- dapat dipindah tangankan
- Tanpa Syarat
- Terdaftar ICC 500 / 600
sesuai dengan ketentuan yang ada pedoman ILC 500 / 600
6. Bank Garansi dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali atau setara 2 (dua) tahun sehingga menjadi 3 (tiga) tahun dengan ketentuan 30 (tiga puluh) hari sebelum maturity date pihak peminjam memberikan secara tertulis kepada pihak pertama.
NB : Kami juga menyewakan Cash Colaterral untuk back up CL saudara Minimal 35 Milliar dengan diskonto negosiabel

09.43
Yopie BFI Finance






